Ia mengatakan, keesokan harinya pada Sabtu (10/11) sekitar pukul 17.00 WIB diamankan SI (27) di Jalan Raya Sungailiat – Pangkalpinang, tepatnya di Merawang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 7 gram sabu-sabu dan satu butir ineks.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pelaku mengaku mendapat barangnya dari penjual di Pangkalpinang,” katanya.

Sementara, salah seorang pelaku, Km, mengatakan membeli barang haram itu di daerah Mapur, Kecamatan Riau Silip, dan baru sekali menjalani bisnis haram ini untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Baru sekali ini bang, saya antar langsung ke pembeli, tiba-tiba ditangkap. Saya dapat dari kawanku Ew, saya ambil di Pasar Pagi Pangkalpinang,” katanya.

Dikatakannya, pemasukan dari menjual barang haram tersebut tidak menentu, tergantung upah yang diberikan oleh Ew dari seluruh penjualan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid