Aktivitas penambangan mangan tradisional di desa Oepuah, Moenleu, Timor Tengah Utara, NTT, Jumat (9/10). Para penambang tradisional tersebut dapat mengumpulkan 300-400 kilogram mangan per hari dengan harga per kilogram Rp700. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/ama/15

Koba, Aktual.com – Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas penambangan bijih timah masyarakat yang dilakukan secara ilegal di kawasan Marbuk, Kecamatan Koba.

“Aktivitas penambangan bijih timah ilegal itu sudah kami ingatkan sebelumnya namun tidak diindahkan dan bahkan masyarakat menambang pada malam hari,” kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi di Koba, Rabu (19/4).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Mapolres dan Polsek Koba. Dari hasil penertiban itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit win, dua unit spiral, tiga unit mesin dompeng dan sejumlah selang.

Selain itu, Polres Bangka Tengah juga mengamankan beberapa orang pekerja tambang dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Polsek Koba.

“Mereka menambang di kawasan bekas penambangan bijih timah milik PT Koba Tin, itu kegiatan ilegal yang harus dihentikan,” katanya.

Kompol Nur menambahkan. aktivitas tambang harus dihentikan karena selain ilegal juga dapat memicu musibah banjir yang berdampak luas kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menghentikan semua aktivitas tambang timah ilegal di daerah ini karena merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” demikian Kompol Nur. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: