Sungailiat, Aktual.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah mengubah isi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C dari pola sirkuit angka 8 menjadi pola lintasan huruf S.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, dalam keterangan pers di Sungailiat pada hari Selasa, menyatakan bahwa ada perubahan dalam materi praktik ujian pembuatan SIM tipe C. Pola sirkuit angka 8 yang sebelumnya digunakan telah digantikan dengan pola lintasan huruf S, dan bagian uji praktek zig-zag atau slalom test telah dihapus.
Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2023. Selain mengubah pola lintasan, juga dilakukan perluasan ukuran lintasan. Ukuran lintasan yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan, sekarang diperbesar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Meskipun terdapat perubahan dalam materi uji praktik SIM tipe C yang mungkin terlihat lebih mudah, esensi dari ujian praktik tetap dipertahankan. Pengawasan dan penilaian yang ketat akan tetap dilaksanakan,” jelas AKBP Taufik Noor Isya, yang didampingi oleh Plt Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Kardonetso Siagian.
Dia juga mengingatkan bahwa dengan adanya perubahan dalam materi uji praktik, masyarakat yang belum memiliki SIM tipe C diharapkan segera mengurusnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
“Memiliki SIM tipe C adalah suatu kewajiban bagi pengendara kendaraan roda dua, dengan harapan insiden kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” tambahnya.
Pihak berwenang meminta pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor, saling menghormati sesama pengguna jalan, dan menghindari berkendara dengan kecepatan berlebihan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan