Jakarta, Aktual.co — Polres Bangkalan, Madura, mengerahkan pasukan Brimob Polda Jatim ke Desa Durjan, Kecamatan Kokop, guna mengamankan pelaksanaan pemilihan kepala desa, Senin (8/12).
“Pengerahan pasukan Brimob ke lokasi pilkades di Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Bangkalan itu karena berdasarkan survei dan pemantauan yang kami lakukan selama ini, pilkades di desa itu berpotensi rawan,” kata Kapolres AKBP Sulistijono di Bangkalan, Minggu (7/12).
Pasukan yang diterjunkan ke Desa Durjan, Kecamatan Kokop, itu terdiri dari dua kompi pasukan Brimob Polda Jatim yang berkedudukan di Pamekasan dan Tandes, Surabaya. “Mereka juga masih didukung satu kompi aparat TNI dari Kodim 0829 dan satu kompi Sabhara Polres Bangkalan.”
Menurut kapolres, potensi kerawanan di Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Bangkalan dalam pelaksanaan pilkades itu, karena beberapa hal. Selain karena jumlah pemilih di desa itu banyak, yakni mencapai 6.000 orang, serta adanya permasalahan selama tahapan pelaksanaan pilkades berlangsung, juga karena secara geografis Desa Durjan tergolong terpencil, yakni jauh dari pusat kota.
Atas dasar pertimbangan itu, Polres Bangkalan meminta bantuan pasukan Brimob dari Polda Jatim guna mengamankan pelaksanaan pilkades di desa itu. Setidaknya ada delapan truk dan empat mobil yang mengangkut personel polisi dari Brimob Polda, Minggu (7/12), telah tiba di Mapolres Bangkalan.
Mereka akan berangkat ke lokasi pilkades di Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Minggu (7/12) sore, karena pilkades akan digelar Senin (8/12). Selain persoalan letak geografis, situasi di Bangkalan hingga kini masih tegang, menyusul penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron oleh KPK dalam kasus dugaan pasokan migas.
Di Kabupaten Bangkalan, saat ini terdapat 179 dari sebanyak 273 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bangkalan belum memiliki kepala desa definitif.
Sebelumnya, Kepala Bapemas Bangkalan Ismet Effendi menyatakan Pemkab Bangkalan memang berencana menggelar pilkades serentak, sesuai sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Memang, disarankan untuk menggelar pilkades serentak, karena biaya pelaksanaan kepala desa ditanggung oleh pemerintah daerah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















