Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Ganja seberat 1,3 Ton (1.300 Kg) dari Aceh ke Jakarta dengan modus menggunakan mobil box yang ditutup arang. Polisi mengamankan 6 tersangka dan puluhan telepon genggam, 1 unit mobil box. AKTUAL/Tino Oktaviano

Banjarbaru, Aktual.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ekstasi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengatakan, tersangka pengedar barang terlarang yang ditangkap pada Jumat (2/2) siang berinisial FP berusia 33 tahun.

“Tersangka ditangkap setelah dipancing petugas yang berpura-pura ingin membeli ekstasi dan kami menyita barang bukti 50 butir ekstasi berlogo “S” yang disimpan tersangka,” ujarnya di Banjarbaru, Minggu (4/2).

Menurut kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Zaenuri, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang mengedarkan ekstasi.

Sebelumnya, petugas juga mendapatkan laporan mengenai aktivitas tersangka yang mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru yang menjualnya kepada berbagai kalangan di kota itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara