“Kami mendapat informasi dan laporan masyarakat mengenai aktivitas tersangka sehingga berusaha memancingnya dengan pura-pura membeli dan memesan beberapa butir ekstasi,” ujar kasat.

Dikatakan, upaya petugas berhasil dan disepakati transaksi dilakukan diparkiran pertokoan modern “Giant” Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Kota Banjarmasin sekitar 35 kilometer dari Kota Banjarbaru.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba yang sudah menunggu di lokasi langsung mengamankan tersangka di parkiran dan menggeledah tubuh tersangka hingga menemukan lima butir ekstasi.

“Saat penggeledahan ditemukan lima butir ekstasi warna coklat berlogo “S dan tersangka mengaku masih menyimpan 45 butir lagi di rumah sehingga kami langsung bergerak ke rumah tersangka,” ucap kasat.

Pengakuan tersangka ternyata benar dan di rumahnya di Komplek Sari Indah Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ditemukan 45 butir ekstasi dalam plastik klip kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara