Dikatakan, tersangka yang mengakui seluruh barang bukti narkotika miliknya, kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan langsung ditahan.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” demikian kasat.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara