Jakarta, Aktual.co — Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat mencokok WY alias Yudi 34 tahun, yang diketahui melakukan permainan judi dalam jaringan ‘online’ di wilayah kota tersebut.
“Pelaku ini mengadakan judi online kepada pelanggannya dan atas informasi, kami berhasil menangkapnya dan menyita barang bukti kejahatannya,” ujar Kanit Reskim AKP A Rizky di Banjarmasin, Selasa (14/4).
Dia mengatakan, pelaku judi online yang ditangkap itu diketahui  warga Jalan Cendrawasih gang Rumah Banjar Kecamatan Banjarmasin Barat. WY ditangkap, Senin (30/3) siang sekitar pukul 14.00 Wita setelah polisi menerima informasi serta langsung ditindak lanjuti dan akhirnya pelaku tertangkap.
“Saat kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, terlihat pelaku hanya bisa pasrah dan sekalipun tidak melakukan perlawanan atau mencoba untuk melarikan diri.” 
Dari penangkapan itu polisi berhasil melakukan penyitaan barang bukti di antaranya satu unit Hp Nokia E 63, empat lembar kertas grafik, dua lembar kertas yang ada angka tebakan, dua buah pulpen, satu buah kartu ATM BCA dan uang tunai Rp20 ribu.
“Karena kami telah menemukan bukti dari tindak pidana yang dilakukan WY maka ia pun kami tahan dan dilakukan proses hukum.”
Hasil penyidikan sementara WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Kami mengimbau kepada warga agar jangan pernah melakukan tindak pidana perjudian karena apabila kami dapati dan ditemukan barang bukti maka akan kami tindka tegas sesuai aturan hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu