Bekasi, Aktual.com – Polres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyita 295 kilogram ganja kering siap edar dari tangan ID (29) yang ditangkap di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, pada Rabu (24/8).
“Pelaku berinisial ID telah diamankan tanpa perlawanan di Tegal Danas,” kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairudin di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/8).
Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari pelaku lainnya berinisial U yang kini diburu polisi. Tersangka U merupakan rekan orang tua ID yang kini masih mendekam di tahanan karena terjerat kasus narkoba.
“Pengakuan tersangka telah berkenalan dengan U sejak empat bulan lalu. Kepada polisi, ID mengaku berperan sebagai penjaga gudang sekaligus marketing ganja,” kata Awal.
Ia menambahkan, ID memperoleh upah sebesar Rp2 juta apabila berhasil menjual satu paket ganja seberat 1 kg. Bahkan, dia dijanjikan oleh U akan mendapat bonus uang sebesar Rp20 juta bila berhasil menjual seluruh barang haram tersebut.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ID kerap menjual barang haram. Berbekal laporan itu, petugas kemudian mengintai ID dari rumahnya di Kampung Tonjong RT 08/04, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Menurut Awal, saat digeledah di Jalan Tegal Danas, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun ketika didesak, ID mengaku bahwa dia menyimpan daun ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di Kampung Boga Salam RT 03/06, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan ganja kering siap edar sebanyak 295 kilogram. Adapun ganja itu disimpan dalam 15 karung besar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh: