“Hingga kini korban masih menjalani perawatan serius oleh tim medis,” katanya pula.

Tersangka SR kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Bekasi Kota serta dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid