Jakarta, Aktual.com — Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, menangani kasus penganiayaan nenek Tiarma Marpaung 80 tahun, yang dianiaya oleh cucunya, Raya Sinambela 19 tahun, di Kecamatan Jatiasih, Selasa (1/12).
“Pelaku merupakan cucu korban, lulusan SMA di Medan dan baru sekitar dua bulan tinggal bersama korban,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Rabu (2/12).
Menurut dia, pelaku dan korban tinggal bersama di lokasi kejadian yakni Perumahan Bumi Nasio Indah di Kampung Rawabogo RT02/RW17, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Awalnya pelaku dinasihati korban untuk tidak merokok dan hidup hemat namun pelaku tidak senang,” katanya.
Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu untuk keperluannya. Namun korban menolak karena tidak punya uang hingga terjadi pertengkaran mulut yang berujung penganiayaan.
Korban terkena luka bacok di bagian kepala belakang sehingga harus mendapatkan 32 jahitan, luka sabetan di pipi kanan panjang 12 cm, serta luka sabetan pisau di jari tangan kiri akibat menangkis pisau sehingga mendapatkan 10 jahitan.
Pelaku kabur setelah melakukan penganiayaan, sedangkan korban dilarikan ke klinik terdekat, namun karena luka cukup serius, korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi. “Dari TKP kami mendapatkan barang bukti sebilah pisau dan satu pasang pakaian korban bernoda darah,” kata dia.
Hingga kini pelaku tengah diburu oleh tim kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu