Petugas BNN menata susunan barang bukti saat gelar penangkapan kurir dan narkotika jenis sabu di kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/12/2015). BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 161 kilogram serta menangkap kurir berinisial TL dan atas perbuatannya mendapat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jakarta, Aktual.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat menyita sebanyal 13,9Kg lebih sabu seharga Rp24 miliar lebih dari tangan empat pelaku.

“Pelaku masing-masing berinisial DK, YS, RD, dan ER kita tangkap di sejumlah lokasi terpisah,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Tifaona di Bekasi, Senin (14/12).

Menurut dia, pelaku DK ditangkap pada Kamis (10/12) pukul 20.30 WIB di Jembatan Caman Kota Bekasi dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1,24 gram.

Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan dan dilanjutkan melakukan penangkapan atas nama pelaku lainnya yakni YS pada di hari yang sama pukul 22.30 WIB.

“YS kita tangkap di Cempaka Putih Jakarta Pusat dengan bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,3 gram.”

Pada hari yang sama polisi menangkap bandar berinisial RD di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, sekira pukul 23.30 WIB dengan barang bukti 13,9 Kg sabu-sabu.

“Sabu-sabu itu dikemas dalam 13 plastik dengan berat masing-masing plastik 1 Kg. Harga pasaran saat ini sekitar Rp1,9 miliar per bungkus plastik.”

Dikatakan Daniel, sabu-sabu yang disita pihaknya itu diperkirakan bernilai Rp24 miliar lebih yang biasa dipasarkan pelaku RD ke wilayah Jakarta dan Bekasi. “Biasanya barang haram itu ditawarkan kepada pengunjung diskotik.”

Dari keterangan RD, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni ER pada Jumat (11/12) di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

“Kepada yang bersangkutan diintrogasi intensif dan informasi yang diberikan bahwa penyuplai barang tersebut adalah BK als Yong Kim als Bong Kim yang masih buron, sementara pelaku ER merupakan kurir dari BK.”

Dikatakan Daniel, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 (1),(2) sub Pasal 112 (1),(2) UU Nomor 35 tentang Narkotika. “Ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu