Kabupaten Bekasi, aktual.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap Marjaya (50) pelaku penipuan bermodus pemalsuan sertifikat dan akta jual beli tanah setelah menerima laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban.
“Pelaku M (Marjaya) sudah kami lakukan penahanan. Statusnya tersangka setelah petugas melakukan pemanggilan kembali,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Jumat (2/12).
Dia mengatakan saat ini petugas masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pemalsuan dokumen pertanahan sehingga belum bisa memberikan keterangan detil perihal ini, namun dirinya memastikan percepatan penyidikan agar selesai dalam waktu dekat.
Ia mengatakan petugas telah meminta keterangan secara maraton kepada sejumlah orang yang mengaku menjadi korban aksi penipuan pelaku. “Korban yang sudah terdata ada sembilan orang, masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” katanya.
Gidion menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari ulah pelaku yang nekat memalsukan sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah untuk ditawarkan kepada warga yang mau membeli lahan.
Peristiwa ini sudah berlangsung lama, bahkan para korban sebenarnya sudah membuat laporan kepolisian pada tahun 2019 dengan taksiran kerugian keseluruhan mencapai Rp2 miliar lebih namun penanganan kasus tersebut belum berhasil terungkap.
“Kemudian para korban ini kembali mendatangi kantor kami untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut hingga kami memutuskan melakukan penahanan pelaku,” ucapnya.
Salah satu korban penipuan, Irwan mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kuitansi pembayaran hingga sertifikat dan AJB palsu bersama rekan-rekan korban lain kepada kepolisian untuk memperkuat proses penyidikan.
Irwan bersama pamannya mengaku tertipu usai melakukan transaksi lahan sawah seluas dua hektare di Kecamatan Muaragembong. Saat itu pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni. Karena percaya modus pelaku, korban melakukan pembayaran.
Irwan kemudian melakukan pengecekan lokasi hingga menemukan fakta bahwa lokasi yang dimaksud fiktif namun pembayaran sudah dilakukan secara bertahap bahkan telah mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi dia (pelaku) menawarkan satu tanah atas nama Haji Husni yang dipercayakan ke pelaku. Karena percaya, kita bayar bertahap, ketika kurang Rp20 juta lagi ternyata lokasi tidak ada. Kerugian paman saya Rp195 juta,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Eri Efendi mengatakan beberapa korban penipuan yang mendatangi Mapolres Metro Bekasi mengalami modus kasus serupa.
“Sudah ada enam orang lebih yang tertipu, modusnya sama sertifikat palsu dan AJB, kerugian mencapai Rp2 miliar. Satu korban lain bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kalau laporan yang saya sampaikan menyangkut pasal 378 dan 372 dengan bukti 24 pemalsuan surat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain