Mereka diamankan penyidik sejak dua pekan lalu saat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi. “Tersangka yang diamankan kemudian memberi tahu lokasi persembunyian Mul di daerah Bantargebang. Tim langsung bergerak ke sana untuk menangkapnya,” katanya.
Mul berperan sebagai kapten dalam kelompoknya karena dilengkapi pistol untuk melumpuhkan korban bila melawan. “Dua tersangka yang diamankan masih kita periksa untuk mengetahui pelaku lainnya termasuk penadah barang curian,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka yang diamankan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid