Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengamankan kedua pelaku di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, Rabu (8/11/2017). Dari hasil penggeledahan didapati kotak kayu berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, oranye, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir. AKTUAL/Munzir

Binjai, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran 1.500 butir pil ekstasi lintas kota.

Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Donal P Simanjuntak  didampingi Kasat Narkoba AKP Aries Fianto menjelaskan polisi mengamankan enam telepon genggam dan tiga tersangka.

Adapun tersangka yang diringkus tersebut adalah YS (45) warga Jalan Teratai Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, JIM (40) warga Dusun Cinta Dapat Gang Melati Desa Padang Berahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan RH (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Gang Swadaya Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Ketiganya diamankan di Jalan Swadaya Dusun V Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat usai melakukan transaksi jual-beli pil esktasi.

Kapolres menjelaskan penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil investigasi sekitar satu bulan untuk menyikapi informasi keberadaan bandar ekstasi di Kecamatan Binjai Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid