Cibinong, Aktual.com – Polres Bogor, Jawa Barat merilis kasus pencurian sepeda motor dan telah menangkap dua orang pelaku berinisial K (28), IM (25) dan dua penadah barang curian yaitu A(38), dan ID (30).

“Penangkapan itu pada Kamis (18/10), pukul 23.00 WIB. Dan dari keterangan pelaku sudah melakukannya pada 27 tempat di daerah ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, di Cibinong, Selasa (23/10).

Menurut dia, pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T pada waktu subuh atau dini hari.

Biasanya pelaku melakukan pencurian pada saat kendaraan sedang pada posisi terparkir di halaman atau garasi rumah.

Pengakuan pelaku memilih waktu subuh atau dini hari untuk melancarkan aksinya jauh dari bahaya. Pasalnya pada jam tersebut dapat dipastikan pemilik kendaraan sudah tidur.

Kemudian setelah pelaku berhasil mencuri kendaraan tersebut, biasanya langsung membawanya ke dua orang penadah barang curian yaitu A maupun ID.

Ia menambahkan dalam kasus pencurian motor itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T, dan empat mata kunci T, lima unit sepeda motor, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), tujuh buah kunci kontak merek Honda, serta empat gembok.

“Namun dengan tertangkap dua pelaku pencurian dan dua penadah barang curian bukan menjadi alasan untuk tidak memgungkap kasus seperti ini kembali. Ini akan diberantas karena merugikan dan meresahkan masyarakat,” katanya pula.

AKP Benny menjelaskan kedua pelaku pencurian sepeda motor itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Sedangkan untuk kedua orang penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan