Bogor, Aktual.com – Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus memindahkan atau menyuntikan gas daru ukuran tiga kilogram (bersubsidi) ke 12 kilogram.

“Itu dilakukan oleh tiga pelaku antaranya MP (42), ED (28), HR (37) dan penyuntikan tersebut di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi,” Kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Rabu (5/9).

Menurut dia dalam hal ini ketiga pelaku menggunakan modus operandi yaitu dengan membuka usaha jual beli gas serta melakukan kegiatan penyuntikan gas LPG.

Itu dilakukan terhadap tabung ukuran tiga kilogram (Bersubsidi) dan memindahkan kedalam ukuran 12 kilogram serta 50 kilogram (Non Subsidi) dengan mempergunakan alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator.

Kemudian gas LPG 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut langsung didistribusikan ke toko dan warung yang berada pada wilayah Cileungsi maupun Kota-Kabupaten Bekasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid