Dalam penangkapan itu dimulai dari kecurigaan masyarakat sekitar pada usaha tersebut. Kemudian warga memberikan informasi kepada Satuan Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG.
“Pada waktu penyergapan itu ketiga pelaku sedang melakukan penyuntikan dan langsung melakukan penangkapan. Ketiganya dibawa ke Markas Besar Polres Bogor guna memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Ia menambahkan pada kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat mobil pick-up, 550 Buah tabung gas LPG tiga kilogram, 200 tabung gas LPG tiga kilogram kosong, 70 tabung gas LPG 12 kilogram kosong.
Selain itu juga mengamankan 12 Buah tabung gas LPG 50 kilogram kosong, 11 Buah tabung gas LPG 50 kilogram (isi), 29 pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, satu bok yang berisikan segel tabung gas LPG, dan satu timbangan.
Lanjut AKBP Dicky menjelaskan dalam kejadian ini tentunya merugikan pemerintah maupun masyarakat setempat. Untuk itu ketiga pelaku diganjar menggunakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid