Jakarta, Aktual.com — Polres Buleleng, Bali mencatat terjadi 95 kasus kekerasan terhadap anak selama kurun waktu 11 bulan, periode Januari-November 2015. Namun, jumlah tersebut yang sudah dilaporkan kepada polisi.
“Tapi kami perkirakan masih banyak yang belum dilaporkan,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel di Singaraja, Senin (16/11).
Dia menuturkan, jumlah tersebut dinilai cukup besar dan sangat memprihatinkan. “Jadi, dalam satu bulan, terdapat 8-9 kasus kekerasan terhadap anak.” ujar dia.
Gelgel lebih lanjut memaparkan, perlu sinergitas semua pihak baik itu pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat dalam mengantisipasi maraknya kekerasan terhadap anak.
“Semua mesti saling bahu membahu dalam membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga dan mengawasi putra-putrinya dalam pergaulan dan hubungan dengan orang lain,” kata dia.
Dia menambahkan, terdapat tiga tahap penanganan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, yakni aspek sosial, aspek psikologis dan aspek hukum.
“Dalam menangani kasus kekerasan yang pertama melihat aspek sosialnya, kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak, terutama di pantau babinsa dan babinkamtibmas agar mengetahui dampak sosialnya.”
Selanjutnya, kata dia, aspek psikologis yang timbul akibat kekeras itu dan ketiga baru dapat diselesaikan secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, kata Kompol Ketut Gelgel, penting dilakukan sebagai upaya penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak sesuai dengan alur yang ada. “Ya, ketiga proses itu mesti dijalankan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu