Jakarta, Aktual.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, Jawa Barat, membekuk tiga pelaku penadah kejahatan pencurian sepeda motor, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Dua dari tiga pelaku penadah tersebut merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon AKP Reza Arifian di Cirebon, Senin (2/10).
Pelaku yang diamankan yaitu PI (60) berasal dari Cirebon, RH (49) beralamatkan di Majalengka keduanya residifis dan satu lagi AO (49) berasal dari Ciamis.
Reza mengatakan PI selaku penadah sepeda motor Mio Soul E-6490-MO, dari keterangan PI motor tersebut dibeli dari pelaku AP yaitu pemetik yang sekarang masih dalam pengejaran.
“Dari keterangan PI, selain membeli motor Mio Soul tersebut bahwa sejak bulan Juli sampai Agustus 2017 juga pernah membeli tiga unit sepeda motor dari pelaku AP dan kemudian dijual ke RH,” tuturnya.
Dia menambahkan dari para pelaku, pihaknya mengamankan empat unit sepeda motor diduga hasil kejahatan yang sudah diganti warna dan plat nomornya dan setelah dicek nomor rangka dan nomor mesinnya.
Dari pengecekan tersebut yaitu ditemukan satu unit Yamaha Mio Soul E- 6490 – MO, Honda Beat warna hitam E-6826-BK, Honda Beat warna biru E-2964-IQ dan Honda Beat warna hitam E-6473-XP.
“Kami juga melakukan pengembangan terhadap pelaku PI yang menerangkan bahwa pada 2011 pernah membeli sembilan unit sepeda motor hasil pencurian,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka