Jakarta, Aktual.com — Polres Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang penjual dan sekaligus distributor rokok berbagai merek tanpa cukai sebanyak 39 koli atau 5000 slop rokok.
“Kami berhasil menangkap distributor rokok berbagai tanpa cukai yang dikirim dari Jawa Tengah”, kata Kapolres Kabupaten Cirebon Akbp Sugeng Hariyanto, Rabu (21/10).
Dia mengatakan, ada tujuh merek rokok yang berhasil disita yaitu, Victory, Sobat’e, SUV, Elank, Fel Super, Beruang dan CC Mild. Dari tujuh merek tersebut semua tidak mempunyai cukai dan ada sebagian yang diindikasikan bercukai palsu.
Dia menyebutkan, kejadian itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman rokok tanpa cukai. “Kami mendapatkan informasi masyarakat adanya mobil box yang sedang membongkar muatan,” ujar dia.
Dia menambahkan, modus operandinya yaitu dengan pengiriman melalui jasa ekspidisi, yaitu bermula dari Solo mobil tersebut mengangkut empat koli rokok kemudian sampai Semarang ditambah 35 koli rokok berbagai merek dan jumlah keseluruhan mencapai 39 koli atau setara dengan 5000 slop.
Semua rokok tersebut menurutnya akan dikirim ke Bandung dan Sumatera, akan tetapi diperjalanan menuju kuningan tepatnya di jl raya Cirebon-Kuningan, diturunkan sebanyak sembilan koli dan dipindah ke mobil angkutan.
“Kami menangkap tangan aktivitas bongkar muat tersebut,” ujar dia.
Sementara itu kasubsi penindakan dan sarana oprasi dirjen bea cukai Antonius Wijarnako mengatakan, barang yang dikendalikan peredarannya oleh negara harus mempunyai cukai jika tidak, maka akan dikenakan Pasal 54 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Kami akan mengenakan UU tentang cukai dan pidana paling lama satu tahun,” katanya.
Adanya rokok berbagai merek tanpa cukai negara telah dirugikan, akan tetapi pihaknya belum bisa memprediksi kerugian tersebut. “Kami belum bisa mengakumulasi kerugian negara dengan tertangkapnya rokok tanpa cukai itu,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu