Ia melanjutkan, ketika terjadi transaksi maka petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankannya di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.
Pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
“Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh: