Ia mengatakan, petugas langsung mengamankan dan memeriksa barang yang dibawa SBR, dan ternyata ditemukan satu kardus dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah, serta di dalamnya terdapat 21 bal diduga ganja.

“Pengakuan tersangka bahwa narkoba itu dibawa dari Aceh punya rekannya yang bernama Ch yang bertempat tinggal di Desa Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan.

Tatan menjelaskan, narkoba itu akan dibawa ke daerah Sorek, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang akan diberitahu oleh Ch setelah sampai di tempat.

Dari kegiatan mengantar narkoba itu, tersangka mendapat upah sebesar Rp400.000 per bal.

“Tersangka dan barang bukti 21 bal ganja telah diserahkan ke Satreskrim Polres Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid