Denpasar, Aktual.co — Polres Denpasar, Bali, menetapkan Agus (25), sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Angeline (8).
“Dia pelaku tunggal,” kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu malam (10/6).
Menurut Sudana, Agus, yang merupakan mantan satpam rumah Angeline dijerat dengan pasal berlapis. “Dia kita jerat dengan pasal 35 UU Perlindungan anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolresta.
Sementara itu, meski masih dalam pemeriksaan intensif, orangtua angkat Angeline, Margareth masih berstatus saksi. “Dia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. Statusnya masih saksi,” katanya.
Kendati begitu, Sudana mengaku terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya. “Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Sementara Agus yang sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal,” tutup Sudana.
Artikel ini ditulis oleh: