Kupang, Aktual.co — Aparat Kepolisian Resort Ende, Sabtu akhir pekan lalu membekuk Abubakar Hamid yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang akan dikirim dan dijual ke Kabupaten Sabu Raijua.
Tersangka dan barang Bukti pada hari itu juga langsung diamankan ke Mapolres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Jamaludin yang dihubungi dari Kupang,Senin (20/10) pagi mengatakan, berdasarkan laporan warga  sekitar, Sabtu (18/10) pukul 18.30 wita 
Tim Buser Reskrim melakukan penggebrekan di rumah Abubakar Hamid tepatnya di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan.
Menurutnya, dalam pengebrekan tersebut tim berhasil mengamankan sekitar 29 jirigen premium atau sekitar 1 ton.
“Kami mendapat laporan warga yang mengatakan ada penimbunan BBM di rumah milik Abubakar Hamid, tim kami bergerak ke sana untuk melakukan penggebrekan dan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti BBM jenis premium tersebut. Kita sita BBM sebagai barang bukti dan tersangka kita tahan,” kata Jamaludin.
Berdasarkan hasil penyidikan, jelasnya, diketahui BBM tersebut akan di kirim ke Sabu Raijua dengan menggunakan KM Perintis Nembrala yang ketika  itu tengah berlabuh di Pulau Ende.
Menurutnya, modus penimbunan BBM itu dibeli dengan menggunakan jerigen selanjutnya dengan menggunakan perahu motor menghantar premium tersebut menuju KM Nembrala yang membuang jangkar jauh dari pelabuhan  Ende.
“Mereka mengakui menggunakan perahu motor untuk membawa BBM tersebut menuju KM Nembrala yang berlabuh jauh dari pelabuhan. Dan saat penggebrekan KM Nembrala tengah berlabuh di Pulau Ende,” tutur Jamaludin.
Polres Ende, kata dia,  akan memeriksa apakah ada tersangka lainnya termasuk keterlibatan ABK kapal tersebut.
Dia menjelaskan, tersangka akan dikenai Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan kepada mereka dikenai penjara selama 6 tahun .
Dia mengatakan, Reskrim Polres Ende selama beberapa hari sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap BBM yang menurut laporan warga terjadi penimbunan khususnya di pesisir selatan Pantai Ende.
“Akhirnya terbukti, saat kita lakukan penggebrekan menemukan 29 jerigen BBM jenis premium sekitar 1 ton. BB dan tersangka selanjutnya kita amankan di Mapolres Ende,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: