Jakarta, Aktual.co — Polres Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pengedar ganja bernama Joko, warga Tegalsari, Wonosari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus tersebut.
“Penangkapan berdasar atas laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 12 jam, polisi menangkap pelaku yang diketahui memiliki barang terlarang,” kata Kapolres Gunung Kidul AKBP Hariyanto di Gunung Kidul, Kamis (28/5).
Dia mengatakan, petugas melakukan penangkapan pada Selasa (26/5). Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di kamar Joko, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering terbungkus koran seberat 2,38 gram.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi untuk mengetahui peran pelaku, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai barang terlarang tersebut. “Kami masih selidiki dan saat ini pelaku masih diperiksa,” kata dia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Gunung Kidul. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 8-15 tahun.
“Saat ini tengah diselidiki dan kami amankan barang buktinya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu