Jakarta, Aktual.com — Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berhasil menyita delapan ton minyak tanah ilegal. Has dari penangkapan seorang pelaku berinisial AB. Pelaku yang berusia 18 tahun tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Rengat Barat yang melakukan patroli di ruas Jalan Lintas Timur, Rengat Barat.

“Pelaku diringkus saat memakirkan mobil Toyota Dyna bernomor polisi BH 8314 GI di pinggir jalan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (30/6).

Berdasarkan pemeriksaan sementara dari penangkapan pada Minggu malam (28/6) tersebut, diketahui pelaku tidak mengantongi izin dalam membawa minyak tanah berjumlah besar tersebut. Sementara dari pengakuan pelaku diketahui bahwa minyak tanah tersebut berasal dari Provinsi Jambi, namun tujuan BBM tersebut belum dapat dipastikan akan dibawa kemana.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti digelandang ke Mapolsek setempat guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Guntur menjelaskan pelaku diancaman dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Sebelumnya pada awal Juni 2015 lalu Jajaran Kepolisian Resor Kampar, berhasil menyita 6.130 liter minyak tanah bersubsidi ilegal tanpa kelengkapan dokumen izin niaga dan izin penyimpanan. “Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” katanya.

Dia menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan yakni HB 39 tahun, BF 37 tahun dan Az 51 tahun. Ketiganya merupakan warga Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu