Indramayu, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap DPO begal atau pencuri dengan kekerasan yang melakukan aksinya di 14 tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita melakukan penangkapan dan pengungkapan DPO pelaku curas atau begal yang melakukan sebanyak 14 TKP,” kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Minggu (5/11).

Pelaku ini berinisial MK (22) beralamat di Desa Srengseng Blok Sekar Membe Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, beraksi di TKP yang berbeda.

Pelaku bersama dengan rekan-rekannya sebanyak tiga orang yaitu AH dan SD yang sudah ditahan serta DK sekarang masih DPO, melakukan aksinya dengan mengendarai dua unit sepeda motor.

“Mereka memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari arah sebelah kanan dan kiri belakang, lalu salah satu rekan pelaku mencabut kunci kontak,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara