“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” katanya pula.

Arif mengatakan pengungkapan kasus tersebut karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu.

BBM bersubsidi tersebut didapatkan dari SPBU Pilangsari Jatibarang. Berdasarkan informasi itu polisi melakukan pengejaran ke Desa Tersana dan didapatkan ada yang mengangkut BBM jenis premium dengan menggunakan mobil.

“Modus tersangka membeli BBM bersubsidi dengan surat keterangan dan kemudian dijual lagi atau diedarkan di pom mini dengan mengambil keuntungan per liter Rp900,” ujarnya lagi.

“Kami juga masih mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan langsung dari pihak SPBU yang melayani mereka,” kata Arif.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid