“Selain mengamankan 19 orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu yang dipasang paku, dua buah tongkat baseball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD,” ungkap Edi.
Modus para tersangka adalah memasuki lahan secara paksa, mendirikan bangunan bedeng dan menutup dengan pagar dengan seng, serta memasang papan yang bertuliskan Tanah Garapan Ini Milik Alm. Nawi bin Ajab, berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 8500 M2 dan Milik Alm. Oseh bin Pain Berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5000 M2 yang seolah-olah itu adalah legalitas yang sah padahal tidak.
“Mereka berdalih memiliki Surat Keterangan Lurah. Setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan, surat tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” ujar Edi.
Akibat perbuatannya, 19 preman tersebut kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan terancam dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: