Edi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa golok, baju korban, hingga balok kayu sepanjang dua meter untuk menganiaya enam korban.
Golok itu dipakai untuk menusuk sejumlah korbannya, sementara balok kayu digunakan untuk melukai korbannya.
“Kami perlu sampaikan aksi premanisme khususnya di Jakarta Barat tidak dibenarkan, siapa pun yang melakukan aksi premanisme akan kami tindak dan apabila melawan kami tidak segan-segan untuk melumpuhkan,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara dengan dijerat pasal 338 jo 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Kepala Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Komisaris Polisi Marbun mengungkapkan keributan yang terjadi di Diskotek Bandara Daan Mogot pada Rabu (17/10) dini hari.
Keributan di Diskotek Bandara disebabkan kesalahpahaman antardua kelompok usai menenggak minuman beralkohol.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid