Jakarta, Aktual.co —Polres Metro Jakarta Barat tetap berkomitmen untuk membersihkan wilayah Kampung Ambon dari peredaran narkoba. Buktinya, di awal bulan ini, penangkapan kembali dilakukan penangkapan terhadap warga di sana yang masih nekat gunakan narkoba.
Kasat Serse Narkoba Polres Jakbar AKBP Gembong Yudha menuturkan penangkapan dilakukan Kamis (8/1) sekitar pukul 13.00Wib di sebuah rumah di Jalan Mirah No.47 Kelurahan Kedaung Kali Angke.
Dari penggerebekan itu ditangkap dua orang jadi tersangka yakni HM alias Riki (55th) dan UZ alias Zul (42th). Disita dua kotak hitam berisi 0,29gram sabu, satu linting ganja, bong dan cangklong.
“Mereka berdua dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Gembong, di Jakarta, Rabu (28/1).
Dituturkan Gembong, kronologis penangkapan bermula saat UZ datang ke rumah HM. Keduanya sudah beberapa kali menggunakan sabu di dalam rumah HM. Saat itu UZ minta shabu ke HM, lalu keduanya menggunakan bersama, sampai akhirnya mereka ditangkap polisi.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi lakukan pengembangan untuk penangkapan tersangka lainnya beberapa hari kemudian di 10 Januari.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni DM als Debra (35), anak dari HM alias Riki. Dia ditangkap di kamar kostnya di Griya Rahayu, Jalan Dahlia Raya Cengkareng.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 0,33 gram shabu yang disimpan dalam kotak rokok. Atas kepemilikan barang haram itu, Debra dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Atas kedua penangkapan di kampung Ambon itu, Gembong menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk memulihkan wilayah itu dari peredaran narkoba.
“Jangan lagi ada warga atau orang luar kompleks yang menganggap Kampung Ambon kondusif bagi pengedar maupun pemakai narkoba. Jika tidak bisa dihimbau secara persuasif, kami akan tindak tegas warga yang masih gunakan atau edarkan narkoba,” ujar Gembong.
Artikel ini ditulis oleh:

















