“Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan pemenang lelang,” ujar Mardiaz.

Mardiaz menyebutkan kedua perusahaan itu tidak memiliki kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk mengikuti lelang tersebut.

Kemudian panitia lelang memutuskan kedua perusahaan itu sebagai pemenang proyek dan dilakukan penandatangan surat kontak pada Desember 2014 antara Suhartono dengan Togu Siagian sebagai PPK untuk proyek modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.

Sementara Kamjudin dan Togu menandatangani kontrak kerja proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SMPN Kota Jakarta Selatan.

Togu tidak mengenal Suhartono maupun Kamjudin namun kenal Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid