Mardiaz menyatakan Togu sebagai PPK tidak pernah mengawasi pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan proyek itu.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dgn UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mardiaz menambahkan penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka kepada kejaksaan.
Selanjutnya, kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan tersangka lengkap (P21) pada 7 Februari 2018, sehingga polisi akan melimpahkan tahap dua berupa berkas, tersangka dan alat bukti kepada jaksa penuntut umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid