Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan AA mencampur ganja dengan cairan vape dengan cara yang sederhana.

Vivick menuturkan bahwa pengguna yang mengonsumsi cairan vape narkoba itu akan mengalami efek pusing, seperti mengisap daun ganja.

“Tersangka sudah beroperasi menjual liquid itu sekitar 6 bulan,” ungkap Vivick.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 atau melanggar Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: