Khaled sempat meninggalkan lokasi kejadian namun kembali apartemen menghampiri dan menyuruh korban untuk makan.Namun korban menolak makan sehingga warga asing itu emosi memukul kembali Novawaty pada bagian kepala, serta menggoreskan pisau plastik pada lengan korban dan menusuk paha korban menggunakan pulpen.

Polisi menjerat Khaled dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Selain memeriksa Khaled dan Novawaty, penyidik juga memeriksa beberapa saksi, serta mencari barang bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid