Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Selatan memberi ultimatum kepada warga Mampang untuk tidak nekat melakukan aksi tawuran karena akan ada tindakan tegas dari aparat sesuai hukum yang berlaku.
“Ada pesan yang perlu disampaikan dari Kapolres, ini semacam ultimatum keras bagi para pelaku yang mencoba membuat keributan atau tawuran,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (20/8).
Dia mengakui, hal ini tak terlepas dari banyaknya kasus tawuran di wilayah hukumnya yang bahkan menimbulkan korban jiwa.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun dan memberi ampun terhadap para pelaku yang terlibat tawuran.
Karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan menoleransi para pelaku terutama mereka yang menggunakan senjata tajam.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas. Baik itu senjata api, senjata tajam. Tentunya kami tidak akan mentoleransi bagi warga yang menyalahgunakan,” kata Agus.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran antarkelompok remaja di Mampang Prapatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.
Tawuran itu menewaskan seorang remaja berinisial EBK (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. EBK tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network