Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Metro Kota Jakarta Timur berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan senjata api ilegal asal Lampung di SPBU Jalan Sultan Hasanudin Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Dalam penangkapan itu kami berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa dua senjata api rakitan jenis revolver dan sembilan butir peluru,” kata Wakasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Aris Tumang di Jakarta, Jumat (17/10).
Aris menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan yang mengatakan ada pelaku kejahatan dari Lampung yang akan melakukan tindakan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata api.
“Berawal dari laporan tersebut kami melakukan pengembangan informasi tersebut yang belakangan diketahui pelaku akan memasok terlebih dahulu senjata api dengan menitipkannya pada sopir truk yang akan ke Jakarta,” katanya.
Dari laporan yang didapatkan petugas, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 petugas yang mencurigai mobil truk dengan nomor polisi BE 9285 NI mengikuti kendaraan tersebut sampai berhenti di TKP dan dilakukan penangkapan.
“Kami mengikuti tersangka sampai akhirnya dia berhenti di SPBU untuk mengisi BBM. Pada saat itulah kami lakukan penggeledahan dan penangkapan,” kata Aris.
Aris juga mengatakan senjata api ilegal tersebut akan dibawa tersangka yang diketahui bernama Adi Wiyanto (37) untuk kemudian diberikan pada Rico yang saat ini masih buron.
“Tersangka akan membawa senpi tersebut ke Kampung Rambutan dan diberikan pada pemimpin Grup Lampung yang bernama Rico alias Bambang,” katanya.
Sopir truk tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid