Jakarta, Aktual.com – Petugas Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) dan Polsek Cilincing, membekuk oknum Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, berinisial MT (35) atas dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi di Jakarta, Senin (11/1).
Susetio menuturkan bahwa petugas meringkus MT di rumahnya Jalan Kalibaru Timur IX Nomor 13 RT09/02 Cilincing Jakarta Utara pada hari Selasa (5/1).
Susetio mengungkapkan awalnya petugas Polsek Cilincing mendapatkan informasi dugaan transaksi dan penggunaan narkoba di lokasi kejadian.
Selanjutnya, anggota gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing menggeledah dan menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1,01 gram, alat isap sabu-sabu (bong), satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon selular.
Susetio menuturkan bahwa tersangka MT tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Sudinhub Jakarta Timur.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara