Jakarta, Aktual.com —Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara berhasil menciduk tiga pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan sindikat Internasional asal Guangzhou, Tiongkok.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi kepada wartawan, Selasa (21/7).

“Ada kiriman barang dari Guangzhou dan tiba di Jakarta pada 16 Juni 2015. Barang itu tiba di lokasi Ekspedisi di Kawasan Tanjung Priok, “ katanya.

Dari tangan tersangka kata Susetio pihaknya berhasil mengamankan barang haram sabu golongan I seberat 11 kilogram. Pihaknya berhasil mengamankan Azis (35), Darman (24), dan Hengky (40), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sabu golongan I dengan berat 11 kilogram itu dikemas di dalam chasing alat refleksi kaki elektrik yang hendak dikirim ke Makassar,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku terjerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 6 tahun sampai seumur hidup, denda maksimal Rp10 miliar,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid