Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, didampingi Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember. Foto: Aktual/Aziz
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, didampingi Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember. Foto: Aktual/Aziz

Jember, Aktual.com – Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Galuh Wahyu Utama (18), warga Desa Nangkaan, Bondowoso. Kasus tersebut terjadi pada 9 (sembilan) tahun silam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember pada Kamis (24/02) pagi.

Menurutnya, terungkapnya kasus pembunuhan 9 tahun silam ini, dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian, dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

“Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut, diketahui bernama Arif Rahman Hakim (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa, dan berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 lalu di pulau Bali.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” jelasnya.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Selasa 26 Februari 2013 silam, dimana korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember dengan kondisi tubuh terbakar, korban sendiri pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi