Jember, Aktual.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang /berat di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019, akhirnya masuk babak baru.

Pasalnya, sejak masuk dalam penyelidikan kepolisian beberapa bulan lalu, kasus ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akhirnya, Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satreskrimnya di Mapolres Jember pada, selasa (28/07) pagi, menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H, mengatakan pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS.

“Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar. Sesuai hasil audit BPKP Provinsi Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.

Peran kedua tersangka ini, lanjut Komang, diantaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. “Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga,” terangnya.

Dijelaskan Komang, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020.

Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut.

Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Selain itu, Kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” tambahnya.

Atas penetapan tersangka ini, menurutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.

Dalam kasus ini, Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

” Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”, tutupnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network