Jember, Aktual.com – Terkait kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 yang sempat menyebutkan nama 4 pejabat yang salah satunya Bupati Jember Hendy Siswanto itu, akhirnya Polres Jember melalui Satreskrim menetapkan satu tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, usai melakukan pers confrence dihalaman Polres Jember pada Jum’at (28/01).

Menurutnya, penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 di Jember, merupakan proses lanjutan dari penyelidikan dan tersangka ini merupakan dari BPBD yang sekaligus ASN.

“Emang dia anggota BPBD yang memang melakukan dugaan memotong honor dari pada relawan pemakaman Covid-19,” ujar kasatreskrim.

Lebih lanjut ditanyakan soal itu inisiatif pribadi atau ada yang memerintah yang kemudian bersama-sama orang lain, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

“Sementara kami akan melakukan pendalaman, apakah memang pribadi atau memang ada perintah yang jelas untuk para saksi yang akan nanti disebutkan oleh tersangka, akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan juga,” ungkapnya.

Sedang tersangka itu sendiri berinisial P dan pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Seperti diketahui semua, terungkapnya kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 tahun 2021 lalu.

Dimana berawal dari tertunggaknya honor ratusan orang relawan petugas pemakaman pasien Covid-19, selama 6 bulan. Sehingga berlanjut terbongkarnya aliran uang Rp282 juta sebagai honor memakamkan korban Covid-19, yang terbagi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Mantan Kepala BPBD Jember M. Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.

Keempatnya masing-masing mendapatkan Rp70,5 juta, sebagai bagian dari tim pemakaman korban Covid-19 sebanyak 705 orang sejak Februari hingga Agustus 2021. Keempat pejabat itu sebagai tim pengarah Satgas Covid Pemkab Jember. Namun saat terungkap, honor yang diterima sempat dikembalikan ke Kasda Jember.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi