Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 15 butir pil ekstasi warna coklat serta satu buah handphone yang diduga sebagai alat transaksi jual beli narkotika.
“Dari hasil interograsi, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari pelaku berinisial AS (belum tertangkap),” kata dia di Karawang, Senin (23/10).
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Karawang, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara