Palangka Raya, aktual.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar), Kalimantan Tengah meningkatkan upaya antisipasi penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dan tidak ramah lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat.

“Upaya itu kami lakukan dengan melaksanakan patroli ataupun menghimpun informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Senin (20/2).

Dia mengungkapkan dari upaya itu, pihaknya pada awal Februari lalu berhasil menangkap pelaku tindak pidana illegal fishing dengan cara menyetrum ikan di Daerah Aliran Sungai Arut, Kota Pangkalan Bun.

“Pelaku berinisial B diamankan jajaran Satpolairud Polres Kobar pada Jumat (3/2) saat dia melakukan penyetruman ikan di Sungai Arut,” kata Kapolres.

Keberhasilan jajaran Satpolairud mengamankan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah karena sering terjadi penangkapan ikan secara ilegal di kawasan sungai tersebut.

Dia menjelaskan menangkap ikan dengan cara menyetrum tersebut sudah menjadi pekerjaan sehari-hari pelaku. Dalam seminggu pelaku melakukan 4-5 kali kegiatan ini.

Dari hasil penangkapan pelaku, Polres Kobar juga mengamankan satu buah kelotok, enam buah aki, satu buah stik setrum dengan panjang 2,5 meter, dua buah senter kepala, satu set kumparan trafo, dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, ikan-ikan hasil illegal fishing tersebut untuk dijual,” kata Bayu.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) UU RI no 31 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun kurungan.

“Kami akan tidak tegas pelaku karena itu bisa merusak lingkungan dan ekosistem di sungai tersebut,” katanya menegaskan.

Praktik penangkapan secara ilegal dan tidak ramah lingkungan akan mengancam ekosistem air. Tak hanya ancaman berkurangnya jumlah ikan secara drastis, praktik itu juga akan berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat, terutama yang menggantungkan hidup dengan mata pencaharian dari ikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain