Sampit, Aktual.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, langsung menyikapi kebakaran lahan yang mulai terjadi di daerah itu, khususnya di Sampit agar tidak sampai meluas, sekaligus mencegah kesengajaan oknum warga.
“Polres Kotawaringin Timur tidak akan menoleransi segala bentuk kebakaran hutan dan lahan, apalagi ada unsur kesengajaan. Kalau kami temukan, pasti akan kami tindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Minggu (24/3).
Beberapa hari terakhir, kebakaran lahan mulai terjadi di Kotawaringin Timur, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Perumahan Wengga Agung Sampit. Meski tidak terlalu luas, namun kebakaran lahan ini menjadi perhatian serius kepolisian setempat.
Polres Kotawaringin Timur langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan di lokasi lahan yang terbakar. Polisi sudah memasang garis polisi di sekitar lokasi lahan yang terbakar untuk memudahkan penyelidikan.
Kejadian ini disikapi secara serius agar tidak terulang sehingga kebakaran lahan tidak meluas. Polisi meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui apakah kebakaran lahan itu akibat kesengajaan atau karena faktor lain.
Rommel mengingatkan masyarakat untuk tidak membersihkan maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Bagi yang ngotot melanggar aturan maka akan ada konsekuensi hukum bagi siapapun yang melakukannya.
Polres Kotawaringin Timur tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, dibuktikan dengan penindakan-penindakan yang sudah dilakukan terhadap beberapa pelaku pembakar lahan yang berhasil ditangkap, seperti tahun lalu.
“Mari kita bersama-sama menjaga daerah kita ini untuk terbebas dari kebakaran hutan dan lahan, serta dampaknya. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” ucap Rommel.
Kewaspadaan tinggi harus dilakukan karena Kotawaringin Timur termasuk daerah yang sangat rawan kebakaran hutan dan lahan, khususnya saat kemarau. Kebakaran lahan tak terkendali yang menimbulkan kabut asap sangat parah harus dicegah karena akan merugikan masyarakat luas.
Masyarakat diimbau turut mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
“Jika terjadi kebakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkan dan membantu memadamkannya agar kebakaran lahan tidak meluas,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan