Sampit, Aktual.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, semakin gencar memberantas industri rumahan pembuatan arak putih atau lonang di daerah itu.
“Kami membongkar pembuatan arak putih lagi. Ada dua pelakunya. Kami akan terus menggencarkan penindakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Senin (5/10).
Dua pelaku pembuat arak putih tersebut adalah LTS (65) warga Jalan Jenderal Sudirman km 13 Sampit. Barang bukti yang ditemukan yaitu tong ragi, dua panci besar, satu ember ukuran sedang, beras merah, dua kantong segel botol, dua alat aduk dan satu dus tutup botol.
Pelaku lainnya yaitu Acn (45), juga warga Jalan Jenderal Sudirman km 13 Sampit. Barang buktinya yaitu satu karung gula halus, dua ember kecil arak putih, satu karung beras merah dan ragi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 09:00 WIB. Dua pelaku ini dan dua pelaku dalam kasus yang sama beberapa hari lalu kebetulan sama-sama berasal dari Pontianak Kalimantan Barat.
“Ini memang dikenakan tindak pidana ringan dengan sanksi yang memang tidak terlalu berat. Tapi kami masih mempelajari kaitannya dengan Undang-Undang kesehatan dan lainnya,” kata Hendra.
Sebelumnya, Polres Kotim juga membongkar dua industri rumahan arak putih. Pembongkaran ini dilakukan dua hari berturut dengan pelaku dan tempat perkara yang berbeda.
Sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan arak putih di Jalan Juanda 14 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, digerebek pada Kamis (1/10). Polisi menemukan barang bukti arak putih sebanyak 22 drum, 17 jeriken, ratusan botol, ketan merah, gula pasir, ragi, peralatan masak dan penyulingan untuk produksi minuman tradisional yang memabukkan tersebut. Polisi juga membawa seorang warga berinisial Bon yang diduga kuat sebagai pemilik pembuatan arak putih tidak berizin tersebut, untuk dimintai keterangan.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (30/9) pagi, Polres Kotim juga menggerebek rumah di Jalan Teratai II Nomor 52 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan arak putih atau oleh masyarakat Kotim sering disebut lonang.
Saat itu petugas membawa TTT alias Asg yang merupakan pemilik industri rumahan itu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa arak putih terdiri dari 504 botol atau 21 dus dan empat jeriken arak putih, satu panci besar pemasak, dua drum plastik penyimpanan arak, satu ember plastik, satu ember aluminium, gayung, palu penumbuk, dua karung kecil dan satu kompor gas.
Artikel ini ditulis oleh: