Jakarta, Aktual.co — Polres Lampung Utara membantah kabar adanya keterlibatan oknum perwira polisi dalam kasus produksi pupuk palsu dikelola oleh PT Mega Berlian Indonesia, di Desa Peraduan Waras, yang diungkap Polres setempat bersama Polda Lampung dan Tim Mabes Polri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Supriyanto, di Kotabumi, Jumat (5/6), menegaskan, kabar itu tidak benar adanya.
“Mungkin kabar itu sudah beredar di tengah masyarakat saat ini. Namun berdasarkan penyelidikan Polres Lampung Utara yang juga diback up Polda Lampung serta Tim Mabes Polri, hingga saat ini tidak ditemukan adanya kebenaran kabar itu,” kata Supriyanto.
Sedangkan untuk pengembangan penanganan hukum kasus pupuk palsu itu, menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium mengenai kandungan pupuk palsu olahan dari PT Mega Berlian Indonesia.
PT Mega Berlian Indonesia diduga telah melakukan pemalsuan label karung serta isi pupuk yang berbeda. Kini aktivitas di pabrik pupuk itu telah dihentikan.
“Sejauh ini, masih satu tersangka dan dua orang saksi yang diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Namun jika nanti kami telah mengantongi hasil kandungan pupuk palsu itu, maka kemungkinan bakal ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota kepolisian Polres Lampung Utara bersama Dirkrimsus Polda Lampung yang diback up Tim Ditkrimsus Mabes Polri telah mengamankan I Gede Berlian selaku pemilik pabrik dari PT Mega Berlian Indonesia yang berada di Desa Paduan Waras Kecamatan Abung Timur, Kamis (28/5) lalu.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus itu berupa 5 ton pupuk yang diduga palsu, tiga karung sulfur, dua karung garam, satu karung pewarna, satu karung pupuk urea, satu karung pupuk KCl, satu karung pupuk NPK, satu karung pupuk ZA, dan satu karung Phospat, dan satu jeriken amoniak, serta alat jahit karung dan timbangan.
Artikel ini ditulis oleh: