Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Lebak, Aktual.com – Kepolisian Resor Lebak, Banten menyita sebanyak 70 dus minuman keras berbagai merek hasil razia operasi cipta kondisi yang digelar di Rangkasitung dan sekitarnya.

“Semua minuman keras yang diamankan itu nantinya akan dimusnahkan,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto, di Lebak, Minggu (3/2).

Menurutnya, razia operasi cipta kondisi terus dimaksimalkan setiap pekan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Petugas melakukan razia itu dengan menyisir ke sejumlah warung pengedar minuman keras dan tempat hiburan, karena minuman keras itu mampu menyumbangkan pada peningkatan kasus kriminalitas, katanya pula.

Karena itu, kepolisian berkomitmen untuk memberantas minuman keras hingga memproses pengedarnya. “Kita tidak main-main untuk menyita minuman keras, dan pelakunya diproses hukum,” katanya lagi.

Menurut dia, para pengedar maupun penjual minuman keras merupakan usaha tanpa memiliki izin.

Para penjual minuman keras itu tidak terlihat jelas membuka warung secara terang-terangan.

Mereka kebanyakan penjual minuman keras secara tertutup, karena mereka ketakutan dirazia petugas.

Petugas melakukan penggeledahan pada setiap penjual minuman keras dan mengamankan sebanyak 70 dus berbagai merek, dan diamankan untuk barang bukti.

“Kami berharap operasi cipta kondisi dapat menekan peredaran minuman keras, sehingga bisa menekan kasus kriminal,” katanya pula.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan