Labuan Bajo, Aktual.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, membuka hotline pengaduan dan pelaporan seputar isu penimbunan dan kenaikan tabung oksigen, pemberitaan hoaks dan provokatif terkait Covid-19, dan harga obat mahal di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021.

Melalui hotline ini masyarakat bisa mengadukan mengenai kenaikan harga vitamin dan obat–obatan secara tidak wajar dan kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks maupun narasi provokatif seputar Covid-19 yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Silakan hubungi Call Center atau Hotline Unit Tipidter SatReskrim Polres Manggarai Barat via telepon atau WhatsApp 081338063547 atau 110 Polri,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim IPTU, Yoga Darma Susanto di Mapolres Mabar, Selasa (13/07) pagi.

“Layanan Hotline dan Call Canter Polri 110 ini selama 24 jam tersedia untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari aparat Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Mabar. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila pihak–pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran selama masa pandemi.

“Kami mengimbau warga tetap tenang dan tidak panik. Kepolisian saat ini terus berupaya untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat–obatan di masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

Sejauh ini, kata alumnus Akpol angkatan 2016 itu, pihak Kepolisian turut melakukan pengawasan perdagangan hingga distribusi obat–obatan dari pabrik. Hal itu dilakukan agar tak terjadi penimbunan dan harga jual yang melambung tinggi dari ketetapan pemerintah.

Selain itu, pihak kepolisian juga turut melakukan patroli di dunia siber untuk mengawasi berita atau informasi hoax dan provokatif.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” pungkasnya.

IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. berharap agar aduan dari masyarakat akurat dan benar adanya.

“Pengaduan dari masyarakat diharapkan benar–benar datanya akurat. Dan jangan sampai laporan pengaduan dari masyarakat itu sifatnya tidak benar alias hoaks (bohong),” terangnya.

Terakhir, pihak kepolisian mengingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan, melihat peningkatan angka Covid-19 yang terjadi di Manggarai Barat.

“Tentu masyarakat harus menaati Protokol Kesehatan 5M, selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutup IPTU Yoga Darma Susanto.

(Florianus Jefrinus Dain)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network